Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan

MS (45) residivis kasus pencurian yang ditangkap sebulan lalu, kembali tersandung kasus pembunuhan istri sirinya berinisial S (35) 5 bulan lalu

Editor: Misran Asri
DNA India
Ilustrasi Pembunuhan - MS (45) residivis kasus pencurian yang ditangkap sebulan lalu, kembali tersandung kasus pembunuhan istri sirinya berinisial S (35) sekitar 5 bulan lalu. 

Informasi pun mengarah ke salah satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya sejak beberapa bulan lalu.

“Ternyata diketahui ada salah satu warga yang memang hilang sekitar 3 bulan yang lalu.

Kami melakukan identifikasi ternyata ciri-ciri dari pakaian dan lain sebagainya yang terakhir dipakai korban cocok semua,” ujar Wiwit.

Korban Dituduh Selingkuh

Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan pelaku pembunuhan yakni MS yang tak lain suami siri korban.

Wiwit mengatakan motif pembunuhan berencana tersebut adalah asmara.

Pelaku menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Pembunuhan dilakukan lima bulan yang lalu atau pada April 2022.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan, 2 Remaja Diamankan

Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan saat di kebun, perempuan berusia 35 tahun itu dicekik hingga tewas.

Setelah itu mayatnya disembunyikan di semak-semak.

Keesokan harinya, tersangka mengubur mayat korban.

Namun karena liang kuburan terlalu dangkal, tulang belulang korban menyembul di permukaan tanah hingga tersangkut kaki warga yang melintas.

“Korban awalnya diajak jalan-jalan ke kebun, lalu dicekik, ditarik ke semak-semak dan ditinggal pulang.

Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur,” pungkasnya.

Sementara itu saat press release di Mapolres Bangkalan, pelaku MS tiba di Mapolres dengan posisi tangan diborgol.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Medan, ASS Ditangkap di Aceh Singkil

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved