Kriminal

Kerap Curi Barang Keluarga, Jimmy Dipenjarakan Adiknya

Laporan ke polisi terpaksa dilakukan karena Jimmy beberapa kali mencuri dan menjual perabotan rumah milik adiknya tersebut ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan
Saksi sebelum memberi keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8/2022) terkait perkara pencurian perabotan rumah tangga dengan terdakwa Norman Syahputra alias Jimmy. 

PROHABA.CO, MEDAN - Norman Syahputra alias Jimmy (35), warga Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Jimmy yang kerap membuat keluarganya resah, dilaporkan adik kandungnya sendiri, Indri Yusliati ke polisi.

Laporan ke polisi terpaksa dilakukan karena Jimmy beberapa kali mencuri dan menjual perabotan rumah milik adiknya tersebut.

“Udah berkali-kali dia begitu Yang Mulia.

Dulu pernah sepeda terus tv dijualkannya, dulu udah dimaafkan tapi masih dilakukan.

Ini dilaporkan karena udah lelah yang mulia,” kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8).

Terakhir Jimmy mencuri kulkas yang kemudian dijual kepada orang tak dikenal.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan

“Itu kulkas punya saya, sampai sekarang enggak dikembalikan.

Gak tau entah kemana udah,” ucapnya.

Sementara itu keponakan terdakwa yakni NA mengaku ia sempat dilempar batu oleh terdakwa saat kejadian pencurian tersebut terjadi.

“Mau ngapain wak saya tanya, terus bukan urusanmu itu katanya.

Saya langsung teriak. Dia ngelempar batu ke saya,” ucap saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Reza Pahlevi dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 16.10 WIB.

Saat itu terdakwa Norman alias Jimmy dengan Ikhsan (DPO) datang ke rumah orangtua terdakwa di jalan Tuar Medan Amplas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved