Rekam Persetubuhan dengan Wanita Muda, Kadus Diciduk
ES (56), kepala dusun di Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi atas kasus dugaan pornografi. ES merekam video saat berhubungan ...
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sengaja merekam agar korban tidak bisa lari darinya.
Bahkan, pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.
Belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku.
Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video itu kepada kakak kandung korban.
Kakak korban bersama orangtua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan laporan nomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kompas.com)
Baca juga: Kondisi Harimau Terjerat Jaring Babi Mulai Membaik
Baca juga: Kabareskrim Indikasikan Tak ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak
Baca juga: Seorang Penarik Becak Divonis 20 Tahun Penjara, Jadi Kurir Antar sabu