Rekam Persetubuhan dengan Wanita Muda, Kadus Diciduk

ES (56), kepala dusun di Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi atas kasus dugaan pornografi. ES merekam video saat berhubungan ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pornografi, film porno 

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sengaja merekam agar korban tidak bisa lari darinya.

Bahkan, pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.

Belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku.

Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video itu kepada kakak kandung korban.

Kakak korban bersama orangtua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan laporan nomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Kondisi Harimau Terjerat Jaring Babi Mulai Membaik

Baca juga: Kabareskrim Indikasikan Tak ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak

Baca juga: Seorang Penarik Becak Divonis 20 Tahun Penjara, Jadi Kurir Antar sabu

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved