UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini

Inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).

Editor: IKL
Istimewa
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, istrinya, Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini. 

PROHABA.CO - Inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (26/8/2022).


Atas putusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

Sementara itu, pada Jumat hari ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus.

Ini adalah pemeriksaan perdana Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Selengkapnya, inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J:

1. Ferdy Sambo Dipecat

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis kemarin akhirnya membuahkan hasil.

 
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

2. Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) ()

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved