Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk, Padahal Residivis Ini Berstatus PB
Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.
Editor:
Misran Asri
"Motifnya tetap ekonomi. Jadi, tersangka ini menjual narkoba untuk mencari keuntungan," tambahnya.
Sementara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU
Baca juga: Residivis Pencuri di Asahan Didor Polisi
Baca juga: Melawan Petugas, Residivis Pencuri Kamas Kos di Garut Tewas Didor
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Residivis Berstatus PB Ini Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk,