Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk, Padahal Residivis Ini Berstatus PB

Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Ilustrasi sabu-sabu 

"Motifnya tetap ekonomi. Jadi, tersangka ini menjual narkoba untuk mencari keuntungan," tambahnya.

Sementara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU

Baca juga: Residivis Pencuri di Asahan Didor Polisi

Baca juga: Melawan Petugas, Residivis Pencuri Kamas Kos di Garut Tewas Didor

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Residivis Berstatus PB Ini Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved