Rabu, 29 April 2026

Wartawan Gadungan

Kerap Peras Warga, Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun Akhirnya Ditangkap Polisi

Seorang wartawan gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap warga akhirnya diringkus polisi.

Tayang:
Editor: Misran Asri
HO
SE, seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor diamankan petugas setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Polres Rejang Lebong, pada Selasa (27/9/2022). 

Seorang wartawan gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap warga akhirnya diringkus polisi.

PROHABA.CO BENGKULU - Seorang wartawan gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap warga akhirnya diringkus polisi.

Wartawan gadungan dengan mengaku-ngaku dari media mendompleng nama "Tribun" dibongkar aparat kepolisian.

Aksi pemerasan wartawan gadungan dengan mengaku-ngaku dari media mendompleng nama "Tribun" dibongkar kepolisian.

SE, seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor diangkut petugas setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Polres Rejang Lebong, pada Selasa (27/9/2022).

Dari data yang dihimpun TribunBengkulu.com, oknum tersebut berinisial SE yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.


Wartawan gadungan ini mengaku bekerja di media bernama 'Tribun Tipikor'. Dia diduga banyak memeras masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum wartawan ini.

"Untuk lebih jelasnya besok kita rilis," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, saat dikonfirmasi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (27/9/2022) malam.

Catatan Redaksi:

'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia. Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya. Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network. Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022. Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit.


Informasi tentang jaringan Kompas Gramedia termasuk Tribun Network silakan klik link berikut: https://www.kompasgramedia.com/business/media

Terimakasih

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong mengaku mengalami pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved