Berita Aceh Utara
Terdakwa Ikut Buang Mayat Korban Sidang Kasus Pria Bunuh Sopir Grab
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (26/9/2022) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir
LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (26/9/2022) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Sumatera Utara, Chiw Yit Hau (58) dengan terdakwa Nazaruddin alias Lois.
Pria asal Gampong Pasar Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Gile, Aceh Besar adalah terdakwa ketiga dalam kasus itu.
Sedangkan dua terdakwa lainnya sudah divonis PN Lhoksukon.
Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan tersebut dipimpin Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Inda Rufiedi SH, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma SH.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH hadir ke ruang sidang.
Materi dakwaan itu antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dua teman terdakwa, Nurdin alias Si Yan dan Muhammad Yuni Safrizal alias Izal.
Setelah ketiganya sampai di Medan pada 3 Juni 2021, dua terdakwa yang merencanakan pembunuhan itu mulai menjalankan rencananya.
Muhammad Yuni menunggu mobil grab untuk berangkat ke Kota Langsa.
Baca juga: Gegara Ribut Persoalan Patok Tanah, Pria di Tuban Bunuh Tetangganya
Baca juga: Bunuh Ibu Kandung, Aktor Ryan Grantham Dihukum Seumur Hidup
Sedangkan terdakwa dan Nurdin berangkat dengan Mobil Hiace ke Langsa.
Seperti yang sudah direncanakan, mereka akan bertemu di Langsa.
Yuni meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Lhokseumawe dengan ongkos tambahan Rp 1,5 juta.
Yuni duduk disamping korban.
Lalu Nurdin duduk di jok belakang korban.
Sedangkan terdakwa persis berada di samping Nurdin.
Sesampai di kawasan Gunung Salak, Dusun Jabal Antara Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Nurdin mulai beraksi.
Nurdin yang duduk di belakang tersebut melilit leher korban dengan tali Safety Belt, sehingga korban meninggal karena tercekik.
Lalu, Nurdin dan terdakwa menarik mayat korban dari dalam mobil, kemudian mengayunkan untuk membuang ke dalam lereng lembah sekitar lima meter dari bahu jalan, sekitaran Gunung Salak.
Lalu, Yuni Safrizal menyetir Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP, tersebut ke arah Bireuen.
Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu pada Juni 2021.
Baca juga: Pria Lansia Diduga Bunuh Diri, Penyakit Diabetes yang tak Kunjung Sembuh Disinyalir Jadi Penyebab
Nazaruddin ditangkap polisi pada 4 Juli 2022.
Sedangkan Nurdin diciduk Jambi dan Yuni di Aceh Besar.
Usai mendengar materi dakwaan hakim menunda sidang tersebut, Senin (3/10/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam Proses Kasasi
Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Bireuen dan Nurdin alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riausudah menjalani sidang.
Keduanya divonis oleh hakim PN Lhoksukon masing-masing 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, lalu Kejari Aceh Utara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hakim PT Banda Aceh kemudian menguatkan putusan PN Lhoksukon.
Karena itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Saat ini kasus tersebut dalam proses kasasi. (jaf)
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Baca juga: Dugaan Bunuh Diri Anggota Polres Aceh Timur, Berikut Penjelasan Polda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-2.jpg)