Senin, 27 April 2026

Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Kasus pembunuhan yang menjerat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian internasional.

Editor: IKL
(Warta Kota/ Alfian Firmansyah)
KOLASE Tribunnews: Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. - Media asing menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di Jakarta. 

PROHABA.CO - Kasus pembunuhan yang menjerat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian internasional.

Sejumlah media asing pun turut memberitakan kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada Sabtu, 8 Juli 2022. 


Al Jazeera menyoroti kasus kematian polisi berusia 27 tahun itu yang ditembak beberapa kali.

Awalnya, Ferdy Sambo mengaku tengah menjalani tes PCR untuk Covid-19 ketika penembakan berlangsung.

Selang beberapa waktu, muncul informasi tentang isu perselingkuhan, bisnis haram, dan praktik judi online.

Media asing menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di Jakarta. (Al Jazeera)
Singkatnya, pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Taiwan Tembak Jatuh Drone China yang Hendak Menyusup

Selang 10 hari kemudian, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan berencana dan membantu menutupi kasus kematian Brigadir J.

Jika terbukti bersalah, Ferdy Sambo dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kepada Al Jazeera, kasus tersebut menimbulkan keprihatinan serius.

"Ini adalah pembunuhan yang melanggar hukum dan di luar proses hukum yang dimanipulasi oleh polisi."

"Jika mereka bisa melakukannya pada seorang polisi, bagaimana dengan warga biasa yang dibunuh oleh polisi?" katanya.

“Penyelidikan pembunuhan Joshua (Brigadir J) berlarut-larut dan penuh kejanggalan karena lemahnya pengawasan demokrasi dari polisi," tambah Usman Hamid.

Lika-liku

Media Al Jazeera juga menulis, pembunuhan Brigadir J tidak dipublikasikan hingga 11 Juli 2022 atau selama tiga hari sejak kematiannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved