Wartawan Gadungan
Tertangkap Memeras Kelompok Tani , Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun Dibidik 9 Tahun Penjara
Supran Efendi (40) wartawan gadungan yang ditangkap personel Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat memeras keompok tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air
Supran Efendi (40) wartawan gadungan yang ditangkap personel Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat memeras keompok tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Selasa (27/9/2022) dibidik hukuman 9 tahun penjara.
PROHABA.CO - Supran Efendi (40) wartawan gadungan yang ditangkap personel Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat memeras keompok tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Selasa (27/9/2022) dibidik hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku Supran, wartawan gadungan yang mengaku dari Tribun Tipikor itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian setempat yang sudah menargetkan pelaku setelah menerima laporan dari kelompok tani.
"Pelaku bernama Supran Efendi berusia 40 tahun. Warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers OTT wartawan Tribun gadungan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/2022) pagi.
Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB
Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.
"Pelaku ini mengancam korban dengan pemberitaan, lalu meminta uang kepada korban," ucap Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi.
Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 Juta.
Namun, saat pelaku meminta uang kepada korban itu pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.
Kemudian pada Selasa (27/9/2022) pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 juta.
Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.
Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.
"Langsung kami amankan di teras rumah korban. Pelaku sempat membuang uang ditangannya namun berhasil kami amankan barang buktinya," jelas kapolsek.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tirbun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu.
Kemudian 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.