Wartawan Gadungan
Tertangkap Memeras Kelompok Tani , Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun Dibidik 9 Tahun Penjara
Supran Efendi (40) wartawan gadungan yang ditangkap personel Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat memeras keompok tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.
Catatan Redaksi:
'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia.
Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya. Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network.
Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022.
Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit.
Informasi tentang jaringan Kompas Gramedia termasuk Tribun Network silakan klik link berikut: https://www.kompasgramedia.com/business/media
Terimakasih.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Wartawan Tribun Gadungan Terjaring OTT saat Peras Kelompok Tani di Rejang Lebong,