Motor Hasil Curian Nekat Diposting di Facebook, Polisi pun Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Entah tidak tahu dengan sepeda motor yang diposting di facebook (FB) untuk dijual merupakan hasil curian. Tapi, aksi F (18) pria asal Batam ini tergol

Editor: Misran Asri
Net
Ilustrasi posting di Facebook 

Entah tidak tahu dengan sepeda motor yang diposting di facebook (FB) untuk dijual merupakan hasil curian. Tapi, aksi F (18) pria asal Batam ini tergolong nekat.

PROHABA.CO, BATAM - Entah tidak tahu dengan sepeda motor yang diposting di facebook (FB) untuk dijual merupakan hasil curian. Tapi, aksi F (18) pria asal Batam ini tergolong nekat.

Personel opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang memang sedang menyelidiki dan memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor ini pun langsung menciduknya di kawasan Tanjunguma, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, F diamankan karena diduga menjadi penadah barang hasil curian.

"Pelaku diamankan di kawasan Tanjunguma pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB beserta sepeda motor hasil curian,” sebut Budi, Kamis (29/9/2022).

Penangkapan F berawal dari profilling yang dilakukan Opsnal di grup facebook Forum Jual Beli (FJB) Batam. Polisi menemukan postingan satu unit sepeda motor Honda Beat Bp 2543 HQ yang hendak dijual.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto lantas memancing untuk membeli sepeda motor dan janjian bertemu di Pelantar Posyandu Kampung Agas, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan F dan meminta menunjukkan sepeda motor tersebut. Setelah dicek, tidak ada dokumen dan F mengakui bahwa sepeda motor itu hasil curian.

Baca juga: Tertangkap Basah, Pencuri Sepmor Dihajar dan Diikat

Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi

Baca juga: Polres Tamiang Bekuk Tujuh Pencuri Sepmor Jaringan Sumut

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Polisi kemudian mencari tahu apakah ada warga yang membuat laporan polisi terkait sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapat ada satu laporan polisi terkait kasus pencurian di Polsek Sekupang.

"Sepeda motor ini ternyata dicuri di kawasan Sekupang dan ada laporannya di Polsek Sekupang. Jadi kasus pencuriannya ditangani di sana, namun penadah barang hasil curiannya kami yang tangani,” jelas Budi.

Pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan dijerat hukuman penjara selama empat tahun.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kasus terkait lainnya. (TRIBUN BATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga: Pencuri Sepmor Tewas Tabrak Pikap, Suriono Diciduk Warga

Baca juga: Pencuri Sepmor Gagal Kabur Setelah Beraksi, Jatuh ke Aspal dan Dihajar Warga

Baca juga: Tersangka Pencuri Sepmor Meninggal Dihakimi Massa, Tiga Orang Lainnya Kritis

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Jual Motor Curian di FB, Warga Batam Ini Diciduk Polsek Lubuk Baja di Tanjunguma, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved