WADUH, Ayah, Ibu dan Anak Jadi Bandar Narkoba di Belitung Timur, Begini Kronologi Pengungkapannya
Keluarga dinilai menjadi pondasi dasar yang mampu membentengi anggota keluarganya terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.
Keluarga dinilai menjadi pondasi dasar yang mampu membentengi anggota keluarganya terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.
PROHABA.CO - Keluarga dinilai menjadi pondasi dasar yang mampu membentengi anggota keluarganya terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.
Pondasi itu tentu dibangun oleh kepala keluarga dalam hal ini, si ayah dan peran ibunya juga untuk ikut mengontrol dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan kejahatan tersebut.
Tapi, bagaimana kalau keluarga sudah 'rapuh'.
Kejadian yang mengurut dada dan terjadi di luar kewajaran ini, bahkan mengejutkan semua orang, dimana satu keluarga di Belitung Timur terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Hal itu terungkap usai tim Rajawali Satuan Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin Kasat Narkoba Polres Belitung Timur, AKP Suroso yang mengamankan satu keluarga di Gantung Belitung Timur, Selasa (27/9/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Satu keluarga terdiri dari, ayah, ibu dan seorang anak mereka itu masing-masing berinisial DKN alias Nopi (41), NS alias Neli (39) dan Ac alias Andre (22).
Sekeluarga itu ditangkap di kediamannya lantaran memiliki sabu-sabu dengan berat 3,8 gram yang sudah dibungkus dalam 17 paket.
Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar
Baca juga: Lanal Lhokseumawe Musnahkan 22 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan
Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara
Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom mengatakan keluarga ini berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
"Kami menyita 17 paket kecil seberat 3,8 gram senilai jutaan rupiah, dua handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu," kata Bripka Muchtarom, Sabtu (1/10/2022).
Bripka Muchtarom bilang terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Gantung.

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah dua paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu," jelasnya.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku AC dan di sana ditemukan 14 paket kecil yang berisi diduga sabu.
Baca juga: Dua IRT Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria Buron
"Awalnya mereka mengelak tapi setekah diinterogasi mereka mengakui bahwa barang-barang itu milik mereka," kata Bripka Muchtarom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," ujar Bripka Muchtarom.
Kakak Beradik Jadi Pengedar Narkoba
Sebelumnya kasus narkoba juga menjerat dua kakak beradik di Kota Pangkalpinang.
Sebagai kakak sejatinya Reza Pahlevi, memberikan contoh yang baik kepada sang adik Novriando.
Namun, tidak demikian nyatanya. Reza Pahlevi justru menjerumuskan sang adik dalam lingkaran bisnis narkoba.
Selasa (27/9/2022), keduanya menjalankan sidang secara virtual di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO
Keduanya saling memberikan kesaksian di hadapan ketua majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono dan Hakim anggota Anshori Hiromi.
Dalam kesaksiannya Reza menyebut sang adik hanya diminta dirinya untuk menyimpan paketan sabu titipan milik sang bandar Aji (DPO). Sebab saat itu dirinya tengah mengerjakan kolam ikan di depan rumah.
"Karena waktu itu saya sedang membuat kolam ikan jadi Dia (Novriando, red) saya minta untuk menyimpan sabu itu di dalam kamar," kata Reza dalam kesaksiannya.
Sementara, Novriando mengaku terpaksa membantu sang kakak menggeluti bisnis narkoba semata mata hanya untuk mendapat keuntungan memakai sabu.
"Saya hanya disuruh menyimpan sabu itu di kamar, karena waktu itu kakak saya sedang membuat kolam ikan di depan rumah," kata Novriando.
"Apakah kamu juga diminta Reza untuk melempar pesanan sabu sabu," tanya penuntut umum Herlynita.
"Tidak bu, saya hanya disuruh menyimpan saja dan hanya diupah makai saja," jawab Novriando.
Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu
Sebelumya, kedua terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel pada 19 Mei 2022 silam.
Dari penggerbekan tersebut polisi menyita barang bukti delapan paket sabu dengan berat kurang lebih 1,57 gram.
Terdakwa Reza Pahlevi dan adiknya Novriando, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, saat tengah asyik menkonsumsi narkoba.
Keduanya ditangkap, di rumah orang tua mereka di Jl. Depati Bahrin, Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 19 Mei 2022 lalu.
Budi Pratama saksi Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, menyebut saat penggerebekan kedua terdakwa tengah menkonsumsi narkoba di dalam kamar.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan tiga paket sabu dari tangan Novriando.
"Penggerebekan kami lakukan malam hari, saat itu keduanya tengah berada di kamar. Dari tangan Novriando kami juga menemukan barang bukti tiga paket sabu di saku celananya," kata Budi, Selasa (27/09/2022) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Baca juga: Ini Motif Penembakan Nelayan di Aceh Tamiang, Dituduh Bawa Sabu-Sabu oleh Penembak
Barang bukti sabu ditemukan polisi di atas meja yang ditumpuki sepatu di kamar rumah orang tua mereka.
Dari keterangan Reza, barang bukti sabu seberat hampir dua gram itu merupakan titipan bandar bernama Aji.
"Barang bukti itu kami temukan di atas meja yang tertumpuk sepatu yang berada di kamar. Dari keterangan Reza, sabu itu milik Aji yang dititipkan untuk di lempar kembali," ungkap Budi.
"Dari situ kami melakukan pengembangan akan tetapi saudara Reza sendiri tidak tahu keberadaan Aji, pengakuannya tidak pernah ketemu dan hanya via telepon saja," beber Budi.(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/Bangkapos.com/Anthoni Ramli/*)
Baca juga: Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Tersangka Pelaku Diciduk Polisi
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Miris, Satu Keluarga di Belitung Timur Jadi Bandar Narkoba, Bapak, Ibu dan Anak Terlibat,