Kriminal
Ditolak “Bercinta”, Trimo Sasmito Cekik Istri Temannya hingga Tewas
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kediri, Jawa Timur. Kasus tersebut terkuak dari temuan mayat tanpa identitas di sungai
PROHABA.CO, SURABAYA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kediri, Jawa Timur.
Kasus tersebut terkuak dari temuan mayat tanpa identitas di sungai pinggiran Desa Karangrejo pada 22 Agustus 2022.
Berdasarkan temuan itu, polisi menemukan adanya kejanggalan lalu dilakukan penyelidikan.
Dari hasil visum dan otopsi jasad korban, polisi mengungkap identitas dan penyebab kematian korban.
Korban berinisial MDW (24) ini merupakan istri dari rekan pelaku Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan masih ada hubungan kekerabatan.
Sehingga, pelaku mengenal baik terhadap suami maupun keluarga korban.
Baca juga: Nafsu Tak Terkontrol, Dua Sejoli Ini Nekat Bercinta Di Rel Kereta Api, Beruntung Tidak Digilas
"Masih keluarga tapi keluarga jauh.
Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata dia, Jumat.
Dari pemeriksaan polisi, motif pembunuhan terhadap wanita bersuami itu karena korban menolak permintaan pelaku untuk bercinta.
"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak.
Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut," ujar Dobi.
Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan motor.
Alasannya untuk diajak pergi konsultasi ke rumah orang pintar di desanya karena sedang ada masalah keluarga.
Namun di perjalanan, pelaku menghentikan motornya di persawahan.
Baca juga: Seorang Suami di Gresik Pergoki Istri Bercinta dengan Tetangga, Teriak Maling!
Baca juga: Polisi Bongkar Makam IM, Korban Pembunuhan yang Dicekik oleh Pacar Lalu Dibuang ke Kali Krukut Depok
Kemudian, pelaku justru mengajak korban berhubungan badan sehingga ditolak.
Penolakan itu diduga menyebabkan pelaku kalap lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Lantas, pelaku meninggalkan korban di sungai pinggiran Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Jasad korban baru ditemukan oleh pencari rumput pada 22 Agustus 2022.
Polisi telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9).
Pada rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 20 adegan saat peristiwa pembunuhan itu dilakukan.
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi mulai dari pakaian korban hingga motor yang dipergunakan tersangka.
(kompas.com)
Baca juga: Di Las Vegas, Tersedia Pesawat Carteran untuk Bercinta, Tarifnya Rp 14 Juta Selama 45 Menit
Baca juga: Wanita Muda yang Meninggal di Kamar Bekas Wisma Diduga Dibunuh oleh Suaminya
Baca juga: Gegara Ribut Persoalan Patok Tanah, Pria di Tuban Bunuh Tetangganya