Haba Artis

Unggah Konten Prank KDRT, Paula dan Baim Wong Dilaporkan ke Polisi

Artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, resmi dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, ke Mapolres Metro Jakarta Selatan,

Editor: Muliadi Gani
IG @paula_verhoeven
Paula Verhoeven Diminta Tak Tinggalkan Dunia Modeling, Baim Wong Senang Istrinya Berkarier 

PROHABA.CO, JAKARTA - Artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, resmi dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Paula dan suaminya dipolisikan akibat konten prank video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah ke kanal YouTube.

Baim dan Paula dijerat dengan Pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.

Hal itu disampaikan oleh pihak Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella yang didampingi oleh Febriman, Kapolsek Kebayoran Baru, sertatim bidang hukum Sahabat Polisi, Eko.

“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya P.

Kami, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat.

Baca juga: Komnas Perempuan: Konten Prank KDRT Baim Wong Tidak Mendidik

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhouven Buat Video Prank KDRT, Banjir Kritikan dari Artis

Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi,” kata Tengku seusai melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Kemudian tim bidang hukum Sahabat Polisi, Eko, menyebut Baim dan Paula bisa dijerat dengan Pasal 220.

“Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,” ungkap Eko.

Adapun Pasal 220 KUHP berisi, “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal mengetahui itu tidak dilakukan dapat diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan.”

“Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum, apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh Undang-Undang Negara,” tambah Eko.

Laporan Sahabat Polisi terhadap Baim dan Paula juga juga dibenarkan oleh AKP Nurma selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kaget Baim Wong Bikin Konten Prank Polisi, Augie Fantinus Ingatkan Pengalamannya Pernah Dipenjara

Baca juga: Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf

“Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia.

Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank,” ucap AKP Nurma.

Sebelumnya, video prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim-Paula pada Minggu (2/10/2022). Kini video tersebut sudah dihapus dan Baim-Paula sudah minta maaf atas kesalahannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved