Kasus

Lima Eks Camat “Koruptor” Bebas Setelah Bayar Denda

Kelima mantan camat itu yakni eks Camat Loceret Bambang Subagio, eks Camat Tanjunganom Edie Srianto, eks Camat Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum. Keduanya menyelewengkan uang negara Rp 3 miliar. 

PROHABA.CO, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, telah menerima pembayaran uang denda dari lima mantan camat yang terjerat perkara korupsi.

Kini, kelima terpidana itu telah dinyatakan bebas.

Kelima mantan camat itu yakni eks Camat Loceret Bambang Subagio, eks Camat Tanjunganom Edie Srianto, eks Camat Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan eks Camat Berbek Harianto.

Kelimanya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Perkara ini juga menjerat Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Penembakan Haji Permata, Polda Riau Tetapkan Petugas BC Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, eksekusi denda terhadap lima mantan camat itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, kelima terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung, para terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Nophy, Kamis (6/10).

Nophy menuturkan, eksekusi denda terhadap empat terpidana, yakni Bambang Subagio, Edie Srianto, Dupriono, dan Tri Basuki Widodo dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk pada Rabu (5/10) sore.

“Sehingga total pembayaran denda (dari keempat terdakwa) sebesar Rp 200 juta,” papar Nophy.

Baca juga: Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik.

Baca juga: Viral Foto Bersama Putra Siregar Atta Halilintar Sebut Kondisi Sang Youtuber Usai Bebas dari Penjara

Sementara eksekusi denda terhadap terpidana Harianto lebih dulu dilakukan, yakni pada Jumat (30/9).

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nganjuk menerima pembayaran uang denda dari yang bersangkutan sebesar Rp 50 juta.

“Para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, di mana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 5 Oktober 2022,” sebut Nophy.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi denda terhadap kelima terpidana, kelima mantan camat di Kabupaten Nganjuk tersebut kini telah dinyatakan bebas.

Sebab, kelimnya telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 3 bulan sebagaimana putusan MA.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda

Baca juga: PARAH, Pejabat Bawaslu Depok yang Korupsi Rp 1,1 Miliar Digunakan untuk Dugem dan Berfoya-foya

Baca juga: Dewi Centong Dicopot dari Jabatan Camat Payakumbuh Timur, Gara-gara Ikut Tren ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved