Berita Sabang
Kakek 63 Tahun di Sabang Lecehkan Gadis Yatim Piatu & Keterbelakangan Mental, Modusnya Pijat Kaki
Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.
Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Miris, kakek FD (63) di Sabang, tega melakukan tindakan asusila terhadap MAZ (26) gadis yatim piatu dan mengalami keterbelakangan mental.
Di usia yang sudah senja kakek FD harus menerima kosekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Demikian disampaikan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH yang turut didampingi Kasat Reskrim dan KBO Ipda Rizal Bahnur dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).
Kapolres AKBP Muhammadun dalam penyataannya menyebutkan kasus asusila yang diungkap pihaknya beberapa lalu menjerat seorang kakek FD yang melakukan pelecehan terhadap gadis MAZ gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
“Jajaran Polres Sabang mengungkap pelecehan seksual terhadap anak keterbelakangan mental beberapa waktu lalu,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Sabang Muhammadun menjelaskan pelaku pelecehan kakek FD merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental, sehari-harinya tinggal di rumah bersama abang kandungnya karena kedua orang tuanya sudah tiada.
Baca juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Bus Trans Banyumas, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Dipaksa Turun oleh Sopir
Baca juga: Pria Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Tiga Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen
Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban serta di kamar mandi. Hari ini kami ekspos ke media, sekaligus melimpahkan ke Kejaksaan," tambah KBO Ipda Rizal Bahnur.
Modus Pijat Kaki
Sementara kronologis kejadian pelecehan seksual terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.
Pada saat itu di rumah korban tidak ada orang lain, hanya korban sendiri.
Sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja.
Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Baca juga: Dosen Unri Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual