Kriminal
Kepsek yang Pemerkosa Muridnya Kini Jadi Tersangka
Polisi menjerat kepala sekolah itu dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang
“Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SD di Namrole, Buru Selatan, Maluku, berulang kali diperkosa kepala sekolahnya.
Tercatat sudah lima kali korban diperkosa baik di rumah dinas sang kepala sekolah, maupun di rumah kosong dan lokasi lainnya.
Adapun modus pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya. Orangtua korban langsung melaporkan perbuatan kepala sekolah ke polisi.
(kompas.com)
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Tak Masalah jika Harus Ditahan, tapi Beri Syarat Ini
Baca juga: Mantan Kapolres Didakwa Karena Perkosa Anak Angkatnya
Baca juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kepsek SD Cabuli Murid