Haba Medan
Kapolsek Rambutan Pimpin Penangkapan Dua Maling Perabot Rumah Tangga
Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, AKP H Samosir SPd, memimpin penangkapan terhadap dua pria yang terlibat pencurian perabot satu rumah yang diti
Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, AKP H Samosir SPd, memimpin penangkapan terhadap dua pria yang terlibat pencurian perabot satu rumah yang ditinggal pergi pemiliknya
PROHABA.CO, TEBING TINGGI - Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, AKP H Samosir SPd, memimpin penangkapan terhadap dua pria yang terlibat pencurian perabot satu rumah yang ditinggal pergi pemiliknya di Mekar Sentosa (Mentos), Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada saat penangkapan kedua maling tersebut, masing-masing berinisial DR alias Dedi (42) dan S alias Hendri (31) kedua pelaku tak berkutik.
Pada penangkapan itu turut melibatkan personel Ipda Ricard Saragih, Aipda Erwin Lubis, Aipda P Bangun dan Briptu B. Pandiangan,
“Aksi kedua pelaku cukup nekat dengan menggasak nyaris ludes perabot seisi rumah saat ditinggal pemiliknya,” ungkap Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir SPd seperti disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (14/10/2022).
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut DR alias Dedi (42) warga Jl Gunung Arjuna Lingkungn II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Lalu S alias Hendri (31) seorang pencari barang bekas (pemulung) yang masih merupakan tetangga korban beralamat di Jalan Bukit Selamat Lingkungan I Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Seorang Pencuri Kerbau Kritis Dihajar Massa
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Tiga Tersangka Pencuri, Sasar Sepmor dan Besi Jembatan
Baca juga: Tepergok Warga, Pencuri Berduel dan Tusuk Kadus
Menurut Kasi Humas, pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHP Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 Pukul 01.00 Wib di Jl Bukit Selamat Lk. II Kel Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Laporan Polisi LP / 40 / X / 2022 / TT. Butan Tanggal 13 Oktober 2022 yang dilaporkan korban Siti Rani Sitinjak (29).
“Sementara saksi yang berhasil dimintai keterangan yakni Lidya Desi Ardila (28) dan Sri Rahayu (32),” ujar Kasi Humas.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (10/9) korban pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pergi menuju Balige Kab Toba, lalu pada Rabu (12/10) korban kembali ke rumahnya di Jl Bukit Selamat Lk II Kel Mekar Sentosa.
“Namun alangkah terkejutnya korban saat masuk ke rumah dalam keadaan berantakan dan sepeda motor yang diparkir di ruangan tamu dekat pintu masuk sudah tidak ada,” jelas AKP Agus.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Ringkus Pencuri Toko Ponsel, Pelaku Ancam Penjaga Toko
Selanjutnya korban memeriksa dan mengecek isi rumah ternyata hampir semua perabotan rumah juga telah raib diantaranya TV, kulkas, kipas angin, dispenser, tabung gas 3 kg, mesin pompa air, dan lain sebagainya sudah hilang.
“Lalu korban melihat jendela kamar tidur dibelakang sudah dalam keadaan rusak karena dicongkel, sementara jerjak besi kamar dirusak sebagai jalur masuk pelaku ke dalam rumah melalui kamar belakang,” sambungnya.
Pasca kejadian, Kamis (13/10) sekira Pukul 18.00 Wib, Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, S.Pd bersama Kanit Reskrim Ipda Ricard Saragih dan anggota unit reskrim Polsek Rambutan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kec Tebing Tinggi Kab Sergai,” tutur Kasi Humas.
Baca juga: Tertangkap Basah, Pencuri Sepmor Dihajar dan Diikat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-maling.jpg)