Berita Aceh Besar
Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yakni penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih
PROHABA.CO, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, sebagai tersangka, Senin (17/10/2022).
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yakni penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih di gampong setempat tahun anggaran 2019/2021.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: R-241/L.1.27/ Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober.
Tersangka berinisial LK (52) merupakan Keuchik Gampong Teureubeh, sedangkan MS (35) menjabat Bendahara Gampong Teureubeh.
Kajari Aceh Besar, Basril G, MH melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, dalam kurun waktu 2019- 2021, Gampong Teureubeh melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pipanisasi.
Pembangunan tersebut bersumber dari dari dana desa/APBN dengan total anggaran Rp1.407.683.900.
Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta
Dengan rincian, pada tahun 2019 anggaran yang dialokasikan Rp572.366.000.
Tahun 2020 sebesar Rp327.877.000 dan pada tahun 2021 Rp507.440.900.
“Namun, selama tiga tahun proses pembangunan, saluran air tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau tidak fungsional.
Diduga ada perbuatan melawan hukum pada pekerjaan pipanisasi tersebut,” kata Deddi, Selasa (18/10/2022).
Ia katakan, dalam kasus tersebut penyidik telah mengumpulkan 90 barang bukti dan memeriksa 31 saksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: WADUH! Mantan Keuchik Kembali Terlibat Korupsi Dana Desa, Kini Pelaku Diamankan Kejari Aceh Jaya
Baca juga: Mengandung Bahan Berbahaya, Gisel Musnahkan 1 Ton Kosmetiknya
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut mencapai Rp212.357.930.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.
Khusus tersangka LK (52) selaku keuchik pada saat ini juga telah ditahan di Mapolres Aceh Besar terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika.
“MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (i)
Baca juga: Rp 6,1 Miliar Dana Desa di Nagan untuk Penanganan Stunting
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun
Baca juga: Jangan Diremehkan, Tape Ternyata Sangat Baik Untuk Pencernaan, dr Zaidul Akbar Ungkap Hal Ini