Akhirnya Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun yang Baru Pulang Mengaji Ditangkap

Akhirnya, Polres Cimahi meringkus pelaku penusukan bocah 12 tahun yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi dan terjadi beberapa waktu lalu.

Editor: Misran Asri
Hilman Komarudin - Tribun Jabar
Tampang Rizaldi Nugraha, pelaku penikaman bocah 12 tahun di Kota Cimahi yang akhirnya ditangkap polisi 

Akhirnya, Polres Cimahi meringkus pelaku penusukan bocah 12 tahun yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi dan terjadi beberapa waktu lalu.

PROHABA.CO - Akhirnya, Polres Cimahi meringkus pelaku penusukan bocah 12 tahun yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi dan terjadi beberapa waktu lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Satuan Reskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022) sore.

"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar.

Korban yang baru pulang mengaji meninggal usai ditusuk pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.

Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Korban berinisial PS ditusuk Ical hingga meninggal dunia, di mana dirinya usai pulang mengaji.

Ical merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu diduga menjadi pelaku penusukan terhadap bocah berinisial PS (12).

Sementara, PS merupakan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca juga: MIRIS! Bocah 12 Tahun Meninggal Tenggelam, Diduga tak Bisa Berenang

Baca juga: Santet Jadi Motif Penikaman Saudara Sepupuan di Gampong Rambong Aceh Selatan

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria, Diduga Terlibat Penikaman Seorang Warga Saat Pesta Miras

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.

Aksi pembunuhannya disertai delik pencurian dengan kekerasan.

"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya bakal kembali memastikan motif di balik penusukan sadis itu jika pelaku yang saat ini dalam proses pengejaran sudah tertangkap.

Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku terganjal sejumlah kendala seperti minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Sehingga pihaknya baru bisa mengidentifikasi kendaraan dan identitas.

"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.

Baca juga: Keributan Saat Pesta Ulang Tahun Berujung Penikaman

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," jelasnya.(*)

Baca juga: Tersangka Penikaman Bicara Ngawur Sehingga Harus Dibawa ke Psikiater

Baca juga: Tersangka Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan yang Menewaskan Mantan Guru Silat Dihentikan

Baca juga: 4 Insiden Penusukan Beruntun Terjadi di Kereta Bawah Tanah, 2 Korban Tewas, New York Geger

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Ditangkap, Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun Terancam Penjara Selama 20 Tahun, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved