Ayah dan Anak Asal Aceh Besar Kompak Lakukan Kejahatan, Curi Emas 62 Mayam Plus Uang Rp 10 Juta
Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahata
Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya.
Baca juga: Maraknya Aksi Pencurian, Perangkat Desa Pasang Spanduk Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Rp 1 Juta
Dikatakan Fadillah, menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang Rp 10 juta.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta," jelasnya.
Tersangka sempat berupaya kabur saat ditangkap
Setelah menerima laporan tersebut Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku.
Benar saja Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, MF sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," ujarnya.
Baca juga: Sindikat Perampok dari Palembang Dibekuk, Terlibat Pencurian Uang Dayah MUDI Samalanga
Ketika berhasil diamankan, Tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.
Ayah sembunyikan emas curian
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.
"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya. Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," ucap Fadillah.
Mendapat informasi tersebut lanjut Fadillah, tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
"Diketahui bahwa BUR turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " terangnya.
BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.