Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Mantan anggota DPRD Tulungagung ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga modus menjanjikan jadi calon peg
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Baca juga: Para Calo CPNS Mulai Bergentayangan di Aceh
Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Anshori.
Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.
Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.
Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.
"Saat itu hasil gelar perkara, dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
Status SW (Suwito) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," papar Anshori.
Baca juga: Calo Darah Berkeliaran di PMI Ketika Pasokan Darah Minim
Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini akhirnya ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana, tentang penipuan.
Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti, seperti 3 kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani Suwito.
Bukti setoran uang, masing-masing 3 lembar lewat Bank Mandiri dan satu lembar lewat BCA.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu Suwito untuk melapor ke Polres Tulungagung.
"Masyarakat jangan percaya pada tawaran bisa memasukkan menjadi CPNS. Karena itu pasti modus penipuan," pungkas Anshori. (Tribunmataraman.com/David Yohanes)
Baca juga: Korban Penipuan Travel di Makassar Lapor Polisi
Baca juga: Kasus Penipuan Bibit Porang, Sekdes Aceh Timur Ditangkap
Baca juga: Pemprov Sumut Tampung 210 PMI Korban Penipuan
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Detik-detik eks Anggota DPRD Tulungagung Dicokok Polisi, Gegara Tipu Warga, Korban Rugi Rp 200 Juta,