Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu
Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini tersangka pencurian emas 62 mayam dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya Kopelma Da...
Editor:
IKL
Polresta Banda Aceh
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Senin (24/10/2022)
"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp. 10 juta," pungkasnya.
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Baca juga: Remaja Tenggelam di Krueng Langsa Belum Ditemukan
Baca juga: Diduga Konslet Listrik, Empat Unit Rumah Warga Meunasah Papeun Ludes Terbakar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu