Saran Menpan-RB agar ASN Tak Merasa Dipaksa ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, persiapan fasilitas pendukung di Ibu Kota

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi Kementerian PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual, Senin (12/9/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, persiapan fasilitas pendukung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara perlu dipercepat untuk mendukung kepindahan aparatur sipil negara (ASN).

Dengan fasilitas pendukung yang memadai, menurutnya, ASN tidak akan merasa dipaksa pindah ke ibu kota baru.

"Maka daya dukung pendidikan, kesehatan, lingkungan itu jadi bagian yang tidak terpisahkan.

Artinya, kalau sekolah bagus di sana, RS bagus di sana, tentu akan jadi pilihan.

Kalau tidak, orang akan merasa dipaksa.

Itu sih prinsipnya," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/10).

Azwar Anas kemudian menuturkan, pemerintah saat ini menyiapkan empat skenario pemindahan ASN ke IKN.

Baca juga: Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN

Skenario itu dipersiapkan untuk pemindahan tahap awal, yakni pada 2024.

"Ada empat skenario.

Ada skenario pertama 1.971 orang pindah, kedua 5.716 orang pindah, ketiga 60.000 orang pindah, dan keempat 100.000 orang pindah," kata Anas.

Kemudian, Ia memastikan bahwa pada saatnya nanti akan ada salah satu skenario yang dipilih.

Azwar Anas menjelaskan, secara garis besar ASN yang nanti akan pindah pertama kali ke IKN adalah yang menangani kebijakan langsung soal ibu kota baru.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023, Menpan RB Siapkan Tiga Opsi Ini

Sementara itu, ASN yang selama ini menangani pelayanan dan bisnis masih bisa dipertahankan dulu di Jakarta.

"Ya Kemenpan RB kira-kira gitu ya.

Skenarionya apakah semua kementerian pindah ke sana atau eselon yang terkait dengan IKN (terlebih dulu).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved