Polisi Tembak Polisi
BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
PROHABA.CO- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
 "Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Miliki Narkoba dan Senpi, Empat Pria Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kasus Dito Mahendra, Kini Berbagi Ruang dengan 8 Tahanan
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak |
![]() |
---|
Minta Kejujuran Bharada Eliezer, Ibunda Brigadir J: Tolong Berkata Jujurlah Anakku ! |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Ucapkan Terimakasih ke Bharada E Usai Rencana Pembunuhan Brigadir J Berjalan Mulus |
![]() |
---|