Berita Bireuen

Miliki Narkoba dan Senpi, Empat Pria Terancam Hukuman Mati

Dua warga Kabupaten Pidie dan dua warga Kabupaten Bireuen kini terancam hukuman mati karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Empat tersangka kasus sabu diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Senin (24/10/2022) sore 

Dua Warga Pidie, Dua Warga Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN -  Dua warga Kabupaten Pidie dan dua warga Kabupaten Bireuen kini terancam hukuman mati karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, salah satu di antaranya menjadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) laras pendek.

Dua warga Pidie tersebut adalah Am bin Am (48) dan Zm bin Mh, masing-masing bermukim di Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga dan Gampong Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga.

Ancaman serupa juga dikenakan penyidik kepada dua warga Bireuen berinisial Sf bin Za (32), warga Desa Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, dan Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang.

Keempat orang tersebut ditangkap secara terpisah pada September dan Oktober 2022, di dua lokasi berbeda, karena diduga memiliki sabu-sabu.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu di Pidie, Disergap di Sebuah Gubuk di Areal Persawahan

Baca juga: Tertangkap Bawa 25 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

Selain itu, tersangka yang berinisial Am bin Am, juga menjadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) laras pendek.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja MH melalui Wakapolres Bireuen, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, membeberkan hal itu kepada awak media, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar MSM dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (24/10/2022).

Menurut Wakapolres Bireuen, para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Warga Pidie Diringkus Polisi

Baca juga: Personel Polres Bireuen Gulung Bandar dan Pemain Higgs Domino, keseluruhannya ada 7 Orang

Kemudian, lanjut Wakapolres, khusus tersangka Am bin Am juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa hak sehingga diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang, Bireuen,  dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara 

Saat ini, ungkap Kapolres Bireuen, Tim Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan lanjutan untuk mencari dan menangkap beberapa tersangka lainnya terkait kasus sabu dan juga kepemilikan senjata api ilegal tersebut. (yus)

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Garot, Rekannya Melarikan Diri

Baca juga: BNNP Sumut Tangkap Dua Warga Asal Aceh Yang Membawa 21 Kg Sabu

Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved