Kriminal

BNNP Sumut Tangkap Dua Warga Asal Aceh Yang Membawa 21 Kg Sabu

Kedua warga Aceh yang kedapatan membawa 21 Kg sabu itu masing-masing SHB (45) warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MN (29) warga ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan memaparkan hasil pengungkapannya, Jumat (21/10/2022). 

PROHABA.CO, MEDAN - Petugas Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap dua warga Aceh yang membawa 21 Kg sabu.

Kedua warga Aceh yang kedapatan membawa 21 Kg sabu itu masing-masing SHB (45) warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MN (29) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, dua warga Aceh pembawa 21 Kg sabu itu diamankan di salah satu hotel yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu petugas melakukan pembuntutan, kita buntuti dan kita dapati di TKP salah satu hotel," kata Toga kepada Tribun-medan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Dua Warga Aceh Lolos Hukuman Mati, Jadi Kurir 20 Kilogram Sabu

Baca juga: Ramai Boikot Leslar di Acara Televisi, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Lesti Kejora, Didampingi Psikolog

Ia menuturkan, setelah membuntuti para pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya di kamar hotel dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

"Kita lakukan penggeledah saat itu, hanya ada barang bukti sebanyak hanya enam kilo," sebutnya.

Toga mengungkapkan, tidak sampai disitu pihaknya melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya.

"Kita cari kendaraannya, kita geledah dan berhasil di dapatkan 14 bungkus lagi, total semua 20 bungkus dengan berat 21,268 gram," tuturnya.

Dikatakannya, para pelaku ini merupakan warga Aceh dan hendak mengedarkan narkoba tersebut ke kawasan Jambi.

Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati

Baca juga: Inflasi Jepang Capai 3 Persen di September, Tertinggi Sejak 2014

"Pengakuannya akan dibawa ke Jambi, dari Aceh.

Mereka ini kurir, jadi di janjikan untuk membawa ini dengan upah Rp 40 juta, tapi itupun pengakuannya belum dibayar," ungkapnya.

Diungkapkan Toga, pihaknya masih akan terus mendalami terkait bandar ataupun pemilik narkoba tersebut.

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu ini, akan dimusnahkan sebanyak 21,241,0388 gram dengan menggunakan mesin menggunakan mobil pemusnahan barang bukti.

(tribun-medan.com) 

Baca juga: Polisi Gerebek 4 Tersangka Pengedar dan Sedang Transaksi Sabu di Gubuk, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Mengenal Apa Itu Dietilen Glikol, Zat Berbahaya Perusak Ginjal

Baca juga: Lirik Lagu Tak Mampu Lupa - Putri Ariani: Tak Bisa Kupaksa Hati Ini Tuk Membencimu

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hendak Istirahat di Hotel, Dua Warga Aceh Pembawa 21 Kg Sabu Berakhir di Penjara, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved