Rabu, 3 Juni 2026

Haba Medan

Dua Warga Aceh Lolos Hukuman Mati, Jadi Kurir 20 Kilogram Sabu

Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh, dengan vonis seumur hidup.

Tayang:
Editor: Misran Asri
IST
Ilustrasi vonis hakim - Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh, dengan vonis seumur hidup. 

Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh, dengan vonis seumur hidup.

PROHABA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh, dengan vonis seumur hidup.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut kedua pria tersebut hukuman mati.

Kedua terdakwa warga Aceh itu terbukti sebelumnya ditangkap petugas dan terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu.

Pada persidangan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, menjatuhi keduanya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan JPU Fransiska Panggabean yang menuntut kedua pria tersebut dengan pidana mati.

"Menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Fikar dan Syafruddin alias Din dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim, Selasa (23/8/2022).

Majelis Hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dibidik Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Mati

Baca juga: WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi Karena Mengalami Gangguan Mental

Baca juga: Tentara Bayaran Inggris Ini Minta Hukuman Matinya Dikuranggi Jadi Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, terdakwa yang menjadi perantara jual beli 20 kg sabu, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika.

Serta perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa dan JPU pun menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa sabu-sabu dituntut JPU dengan pidana mati.

Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti bersalah menjadi kurir sabu 20 kg dengan iming-iming upah Rp 50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal, pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Dituduh Sebagai Tentara Bayaran untuk Ukraina, Tiga Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved