Rabu, 3 Juni 2026

Haba Medan

Dua Warga Aceh Lolos Hukuman Mati, Jadi Kurir 20 Kilogram Sabu

Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh, dengan vonis seumur hidup.

Tayang:
Editor: Misran Asri
IST
Ilustrasi vonis hakim - Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh, dengan vonis seumur hidup. 

Saat itu, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 mobil merek Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Kota Medan.

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos CAKYA untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 mobil merk Toyota Innova tersebut," ujarnya.

Dikatakan JPU Fransiska, keesokan harinya, terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe, setelah bertemu Bos Cakya, mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

"Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp 2 juta," sebut JPU Fransiska Panggabean.

Lanjut dikatakan JPU Fransiska, kemudian terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 mobil merek Toyota Innova yang berisikan paket narkotika jenis sabu kepada penerima paket narkotika jenis sabu beserta mobil tersebut di pintu Tol Helvetia Medan.

"Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa," ujarnya.

Saat itu juga, kata JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Baca juga: Tertangkap Bawa 25 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

"Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp 20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan," sebut JPU.

Atas perbuatannya, lanjut dikatakan JPU, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Seharusnya Tidak Boleh Ada

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Kurir Sabu Seberat 20 Kg, Dua Warga Aceh Lolos Pidana Mati, Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup, 

Baca juga: Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun Lolos dari Hukuman Mati

Baca juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba

Baca juga: Antar Sabu Dibayar Rp 1 Juta 4 Warga Terancam Hukuman Mati

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved