Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba

Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.

Editor: IKL
Istimewa
Ilustrasi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono yang sudah dipecat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak. 

PROHABA.CO, TANJUNGBALAI - Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono yang sudah dipecat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak.

Waryono dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan cuma itu saja, Wariono yang didakwa jual sabu hasil tangkapan ini juga dianggap terbukti melanggar Pasal 137 huruf b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tuharno dan Waryono untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Terlibat Narkoba, Personel Satnarkoba Polres Agara Dipecat

Baca juga: Nelayan Sembunyikan Narkoba di Hutan Bakau

Dalam perkara ini, mantan Kanit Narkoba itu turut diadili bersama Tuharno.

Tuharno adalah personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai.

Tuharno juga dituntut hukuman mati karena ikut jual sabu hasil tangkapan.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).

Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.

Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.

Uang itu diterima oleh Agung Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.

Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.

Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved