Terlibat Narkoba, Personel Satnarkoba Polres Agara Dipecat
Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Senin (10/1/2022) karena terlibat penyalahgunaan
PROHABA.CO, KUTACANE - Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Senin (10/1/2022) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Polisi yang dipecat itu bernama Khairul Ansari dengan pangkat terakhir brigadir kepala (bripka) dan bertugas di Satnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).
Upacara pemecatan personel nakal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH di halaman Mapolres Agara.
Proses pemecatan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: KEP/580/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri.
Baca juga: Berhubungan di Mobil Patroli Siang Hari, 2 Polisi Dipecat
Baca juga: Dua Polisi di Gayo Lues Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba
Kapolres Agara, AKBP Bramanti, mengatakan, pemberhentian Khairul Ansari karena ia terbukti telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pemberhentian ini, menurutnya, sudah melalui proses dan pertimbangan yang panjang, sehingga yang bersangkutan dinyatakan sudah tak layak lagi untuk dipertahankan menjadi anggota Polri di jajaran Polres Agara. “Apalagi ia diberhentikan karena terlibat kasus narkoba," kata Bramanti.
Kapolres Agara itu menegaskan kepada seluruh personel di jajaran Polres Agara agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum, lebih-lebih terlibat narkoba yang di jajaran kepolisian tak ada ampunnya. (as)
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Oknum Polisi Gugat Kapolda ke PTUN
Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman Sendiri