Dua Polisi di Gayo Lues Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba
Dua personel Polres Gayo Lues (Galus) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, setelah terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ...
PROHABA.CO, BLANGKEJEREN - Dua personel Polres Gayo Lues (Galus) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, setelah terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan kedua personel itu dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan catatan Prohaba, kedua personel Polres Galus yang dipecat atau mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dikarenakan sebelumnya mereka menyelundupkan ganja kering ke Kutacane, Aceh Tenggara (Agara).
Alat angkut yang mereka gunakan justru mobil dinas patroli polisi Satsabhara Polres Galus, sehingga keduanya ditangkap di Agara.
Personel Polres yang dipecat itu satu merupakan warga Gayo Lues, Brigadir Jon Kennedy, satu lagi tercatat sebagai warga Agara bernama Brigadir Aldian Mudesya Desk.
Saat ini keduanya sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Agara.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan, pemberhentian kedua personel tersebut dilaksanakan melalui upacara (apel) di halaman Mapolres Galus.
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding
Baca juga: 27 Prajurit Angkatan Udara AS Dipecat Gara-gara Menolak Vaksin Covid-19
Pemecatan itu, menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/578/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/579/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Personel Polri.
"Pada dasarnya tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya, tapi aturan harus tetap ditegakkan.
Momentum pelaksanaan upacara PTDH terhadap dua personel yang melakukan pelanggaran tersebut hendaknya menjadi contoh bagi personel semua.
Jauhi dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apa pun, sebelum penyesalan datang terlambat," tegasnya.
Kapolres mengatakan, kedua personel Polres Galus yang dipecat itu dinyatakan melanggar Kode Etik Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini jenis ganja.
"Kepada semua anggota, khususnya Polres Gayo Lues, jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Apalagi terlibat dalam peredarannya. Tindakan tersebut secara tegas tidak akan ditolerir," tegasnya. (c40)
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Oknum Polisi Gugat Kapolda ke PTUN
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat yang Pukuli Peserta Demo Akhirnya Dipecat
Baca juga: Virus Corona ‘Sembunyi’ dari Antibodi dan Menyebar ke Sel