Penyekapan

Balita dan Seorang Nenek 55 tahun Disekap oleh Pemilik Kontrakan, Imbas Konflik dengan Mantan Istri

sebagai pengontrak kok kena imbas. Kami selaku penyewa juga tidak tahu kalau rumahnya ternyata bersengketa atau persoalan pembagian harta gona-gini

Editor: Misran Asri
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan - ABM, pemilik kontrakan di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyekap penyewa yang menempati rumahnya selama 24 jam, sejak 14 Oktober pukul 11.00 WIB sampai tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Sebagai pengontrak kok kena imbas. Kami selaku penyewa juga tidak tahu kalau rumahnya ternyata bersengketa atau persoalan pembagian harta gona-gini pemilik rumah

PROHABA.CO, BANDUNG BARAT - ABM, pemilik kontrakan di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyekap penyewa yang menempati rumahnya selama 24 jam, sejak 14 Oktober pukul 11.00 WIB sampai tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Penyekapan itu dampak ABM sedang berkonflik atau bersengketa dengan mantan istrinya, terkait pembagian harta gono gini.

Namun, imbasnya justru merembes ke penyewa rumah berinisial LM (31). Dimana anaknya A yang masih berumur 2 tahun serta ibunya ER (55) nenek dari si anak disekap di rumah tersebut oleh ABM saat LM berangkat kerja.

LM yang tak terima dengan apa yang dilakukan oleh ABM akhirnya melaporkan kasus penyekapan tersebut ke polisi.

Akibat penyekapan itu, kedua korban kelaparan.

LM (31) ibu dari balita A mengatakan, dugaan penyekapan itu terjadi karena rumah yang dikontraknya itu masih disengketakan ABM dan mantan istrinya.

Rumah itu disewa LM dari mantan istri ABM.

Baca juga: Nindy Ayunda Soal Dugaan Penyekapan Eks Sopir, Fahmi Bachmid: Mengapa Dilarang Pulang 30 Hari?

Baca juga: Nikita Mirzani Heran Nindy Ayunda Tak Ditahan Terkait Dugaan Penyekapan

Baca juga: Nindy Ayunda Tersandung Kasus Penyekapan ART

"Saya disitu kan sebagai pengontrak kok kena imbas. Kami selaku penyewa juga tidak tahu kalau rumahnya ternyata bersengketa atau persoalan pembagian harta gona gini pemilik rumah," ujar LM saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Dengan kondisi itu, kata dia, ABM tidak terima rumah milik berdua itu dikontrakkan oleh mantan istrinya. Sebab pembagian harta gona gini pasangan suami istri tersebut belum selesai.

"Jadi saya sering dibuat enggak nyaman sama ABM. Bahkan, pernah ribut karena dia meminta saya keluar dari rumah itu tanggal sekian. Terus saya laporan ke RT karena itu masuk ke perbuatan tidak menyenangkan," ucap LM.

Setelah itu, aksi penyekapan yang dilakukan ABM kepada anak dan ibunya dilakukan ketika LM sedang bekerja.

Akibatnya, A dan ER tidak bisa keluar rumah karena pintu gerbang yang menjulang tinggi digembok.

"Jadi anak dan ibu saya enggak bisa keluar untuk membeli kebutuhan. Akhirnya pas malam itu gas habis, enggak bisa masak susu, bahkan terpaksa makan nasi kemarin. Jadi makan yang ada saja karena disekap 24 jam," katanya.

Akhirnya, anak dan ibunya itu bisa dievakuasi setelah suami LM memanjat pagar rumah.

Baca juga: Pertanyakan Seragam Sekolah, Seorang Wali Murid di Kulon Progo Disekap

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved