Jumat, 10 April 2026

Kriminal

Aniaya Pedagang Telur, Anggota Denintelkam Jadi Tersangka

Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpom Kodam) Bukit Barisan menetapkan seorang Kopral Satu berinisial I sebagai tersangka kasus ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Aniaya Pedagang Telur, Anggota Denintelkam Jadi Tersangka 

PROHABA.CO, MEDAN - Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpom Kodam) Bukit Barisan menetapkan seorang Kopral Satu berinisial I sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Dia dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1," kata Kepala Penerangan Kodam Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian saat dihubungi, Selasa kemarin.

I sebelumnya dilaporkan menganiaya seorang pedagang telur di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (7/10).

Belum diketahui secara jelas penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I yang bertugas sebagai Den Intel di Koramil Beringin itu tidak ditahan.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun

Baca juga: Demi Rp 250 Juta, Enam Oknum TNI dan Warga Sipil Mutilasi 4 Orang di Mimika, Papua

Baca juga: Cerita Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi di UGM, Tanggalkan Gelar Artis Hadapi Mahasiswa Kritis

"Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," sebut Rico.

Berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.

"Penyelidikan sudah hampir selesai, saya sudah tanyakan ke penyidik, penyidik sedang mempersiapkan berkas, untuk dikirim ke Otmil," ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Militer, Rico mengatakan, I akan langsung disidangkan.

"Otmil nanti meneliti teliti berkasnya, kalau nanti sudah lengkap nanti dilanjutkan ke sidang, tapi kalau penetapan pasal sama unsur-unsur belum terpenuhi, biasa dikembalikan, insyaallah sudah terpenuhi," bebernya.

(kompas.com)

Baca juga: Perokok Berat Sekalipun Bisa Berhenti dan Tak Akan Kecanduan Kalau Rutin Minum Air Ini

Baca juga: Anggota Polisi Dikeroyok saat Hendak Bubarkan Tawuran, Lima Pelajar Diamankan

Baca juga: Pelaku Bejat, Seorang Kakek 73 Tahun Dianiaya Hingga Tewas saat Sedang Shalat Ashar di Masjid

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved