Kriminal
Anggota Polisi Dikeroyok saat Hendak Bubarkan Tawuran, Lima Pelajar Diamankan
Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan lima pelajar buntut pengeroyokan yang dilakukan anggota Polres
PROHABA.CO, PALOPO - Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan lima pelajar buntut pengeroyokan yang dilakukan anggota Polres Palopo.
Para pelajar tersebut masing-masing berinisial AW (17), RS (15), MI (15), AS (17) dan RA (17).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Lasimeng, mengatakan pelajar tersebut ditangkap usai mengeroyok Bhabinkamtibmas, Bripka Darvan yang dikeroyok di Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo pada Selasa (1 /11).
Lasimeng mengungkapkan, Bripda Darvan dikeroyok lantaran hendak membubarkan para pelajar yang disinyalir bakal melakukan tawuran.
Kejadian bermula ketika Darvan berpatroli di sekitar SMP Negeri 6 Palopo.
Saat itu, dia menerima laporan dari warga adanya sekelompok yang pelajar yang kumpul-kumpul diduga hendak tawuran.
"Bripka Darvan membubarkan sekelompok pelajar itu, namun aksinya mendapat perlawanan,” kata Lasimeng, saat dikonfirmasi, Kamis, (3/11) pagi.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Dibacok saat Tawuran di Jalan Pitara, Dilakukan Pelaku yang Dikenal Korban
Baca juga: Driver Ojek Online Begal Penumpang Wanita, Barangnya Dirampas
Baca juga: Seorang Anggota TNI Dikeroyok Saat Halau Aksi Penjarahan Toko
Menurut Lasimeng, para pelajar itu tidak menerima teguran dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Bripka Darvan.
Saat itu juga Bripka Darvan mengambil kunci motor para pelajar, namun para pelajar membalasnya dengan meneriaki Bripka Dharvan.
“Mereka juga melempari helm, lalu menendang sehingga hingga Bripka Dharvan terperosok masuk parit, para pelaku lalu menginjak dan memukul korban hingga terluka,” ucap Lasimeng.
Unit Reskrim Polsek Wara kemudian bergerak dan menangkap para pelaku yang masih di bawah umur dan mengamankannya.
“Saat diinterogasi, mereka mengakui semua perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” jelas Lasimeng.
(kompas.com)
Baca juga: Kasus Tewasnya Kakek Sarijan, Dikeroyok Oknum Polisi di Depan Istri: Padahal Suamiku Tidak Melawan
Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Aniaya Istri Atasannya di Hotel
Baca juga: Usai Tawuran, Mahasiswa Dua Fakultas di USK Islah, Fasilitas Kampus Sempat Rusak