Kesehatan

Bertambah! 3 Perusahaan Farmasi Hadapi Penyidikan Polisi, Diduga Produksi Obat Sirop Mengandung EG

Jika tahap ini sudah dilalui maka produsen obat sirop yang lolos dapat menyampaikan ke masyarakat bahwa obat ini terbebas dari zat berbahaya.

Editor: IKL
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut. Ada tiga perusahaan farmasi yang kini dalam penyelidikan polisi lantaran diduga memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG. 

PROHABA.CO- Tiga perusahaan farmasi tengah menghadapi penyidikan polisi terkait dugaan memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Sudah ada tiga perusahaan pada tahap penyidikan Polri. Nanti, akan kami lihat proses hukumnya seperti apa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ditemui di sela Tanwir Match Pra-Muktamar 48 di Solo, Minggu (6/11/2022).

Namun, Muhadjir tak mengungkap identitas tiga perusahaan itu.

Selain memproses secara hukum perusahaan yang terbukti menggunakan zat diduga memicu gagal ginjal akut pada anak, pihaknya juga sedang mengkaji ulang obat sirop yang beredar di pasaran untuk memastikan tidak ada yang menggunakan EG dan DEG.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Klaim Larangan Minum Obat Sirop Ampuh Tekan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut

"Dan, setelah ini, BPOM akan melakukan semua uji obat yang sudah tidak berbahaya. Ya, nanti, kami bisa lepas secara bertahap. Dalam tahap ini Kemenkes dan BPOM mengkaji lebih detail lagi obat yang bisa dilepas," terangnya.

Jika tahap ini sudah dilalui maka produsen obat sirop yang lolos dapat menyampaikan ke masyarakat bahwa obat ini terbebas dari zat berbahaya.

"Dan, saya mohon, perusahaan-perusahaan yang nanti obatnya sudah ditanyakan aman, men-declare sendiri, mungkin, misalnya masing-masing botol sudah diberi label bebas dari etilen dan detilen glikol, misalnya. Itu terserah masing-masing perusahaan," ungkapnya.

Ia bersyukur, langkah cepat yang dilakukan pemerintah dapat menekan kasus gagal ginjal akut.

Sebelum pemerintah mengidentifikasi merek obat mana saja yang mengandung zat berbahaya, terlebih dulu obat jenis sirup dihentikan peredarannya.

Baca juga: Manfaat Minum Air Kelapa Muda Ternyata Ampuh Atasi Kolesterol dan Darah Tinggi, Tips dr Zaidul Akbar

"Yang jelas, dengan langkah cepat dari pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM, yaitu, melarang semua obat sirup itu sekarang kasusnya turun drastis. Beberapa hari ini sudah nol. Kalaupun ada kasus tambahan itu sebetulnya kasusnya udah lama," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bertambah! 3 Perusahaan Farmasi Hadapi Penyidikan Polisi, Diduga Produksi Obat Sirop Mengandung EG

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved