Berita Medan
Penemuan Jasad Gadis di Selokan Terkuak, Ternyata Soal Asmara, Pelaku Tak Terima Diputuskan Cintanya
Atas penemuan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan memeriksa jasad korban yang telah meninggal sekitar 12 hari.
Editor:
IKL
HO
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala merilis keberhasilan pihaknya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria kepada mantan kekasihnya.
Menurut Vokky, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja penerangan jalan pada 4 November lalu.
Atas penemuan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan memeriksa jasad korban yang telah meninggal sekitar 12 hari.
"Kita dibantu tim Inafis sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di rumahnya di Sumur Batu," ungkapnya.
Baca juga: Polrestabes Medan Raih Presisi Award dari Lemkapi
Atas pembunuhan sadis tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penemuan Jasad Gadis di Selokan Terkuak, Ternyata Soal Asmara, Pelaku Tak Terima Diputuskan Cintanya