Haba Medan
Akses jalur Medan-Berastagi lumpuh total,Warga Bumper Sibolangit Minta Bukti Atas Hak
Akses jalur Medan-Berastagi sempat lumpuh total akibat demonstrasi warga yang menolak ditertibkan dari Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru.
PROHABA.CO - Akses jalur Medan-Berastagi sempat lumpuh total akibat demonstrasi warga yang menolak ditertibkan dari Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam aksinya, warga Bumper Sibolangit menolak keras diusir dari tempatnya tinggal.
Warga mengklaim, mereka adalah pemilik sah lahan di Bumper Sibolangit.
Saat melakukan aksi bakar ban dan blokade jalan, warga mengatakan bahwa mereka sudah tinggal di Bumper Sibolangit sejak lahir.
"Kami tetap menolak adanya SP 1 dan SP 2 dari tim terpadu yang dibentuk oleh Pemprov Sumut. Dari sebelum merdeka leluhur kami sudah di sini, saya adalah generasi keempat," kata Darmawan, warga yang melakukan aksi, Rabu (9/11/2022).
Menurut Darmawan, salah satu tanda leluhur mereka sudah tinggal di sana sejak jaman dulu ialah dengan adanya makam leluhur mereka pada tahun 1944 silam.
Baca juga: Cekcok Masalah Pasir, Seorang Kakek 79 Tahun Dianiaya Tetangga Hingga Tewas
Kemudian, sejarah hak mereka tinggal di sana dikarenakan pada tahun 1954 lalu pemerintahan Orde Lama melalui asisten wedana kecamatan mengeluarkan surat pemakaian tanah kepada masyarakat desa.
"Kemudian sekitar tahun 1960'an lalu, antar masyarakat sudah ada yang melakukan ganti rugi, ada juga alas haknya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang masih kami pegang sampai saat ini," ucapnya.
Selanjutnya, permasalahan pertanahan ini bermula sejak tahun 1970'an di mana Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dengan panitia jambore Kwarda Pramuka meminjam tanah di sana.
Namun, perjanjian pengembalian tanah setelah jambore lalu tidak kunjung ditepati oleh pemerintah dan Kwarda.
"Waktu tahun 1977 sebelum jambore, ada alas hak masyarakat, dan dijanjikan akan dikembalikan kepada masyarakat beserta dengan bangunannya. Tapi sampai saat ini tanah itu belum dikembalikan, jadi ini kami mau mempertahankan tanah kami," Katanya.
Baca juga: Seorang Warga Aceh di Ringkus Polda Sumut Karna Bawa Ganja 200 kg dari Kutacane ke Medan & Riau
Bahkan, dirinya menceritakan dahulu saat pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil tanah ini secara paksa, juga tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
Masyarakat yang bertahan di atas tanah tersebut dituduh terlibat PKI.
"Jadi karena takut, mau tidak mau masyarakat meninggalkan tanah di sini," ungkapnya.
Darmawan mengatakan, Pemprov Sumut salah besar jika ingin menertibkan mereka.
Pasalnya, mereka juga memiliki alas hak dan surat yang lengkap tentang kepemilikan tanah di sana.
Sehingga, sampai saat ini mereka masih tetap bertahan di sana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Bumper Sibolangit Lumpuhkan Jalur Medan-Berastagi, Edy Rahmayadi Minta Bukti Alas Hak