Kriminal
Cekcok Masalah Pasir, Seorang Kakek 79 Tahun Dianiaya Tetangga Hingga Tewas
"Korban melarang terduga pelaku mengambil pasir tesebut, dengan mengatakan agar terduga pelaku jangan mengambil pasir itu," ungkap Priyo dalam ...
PROHABA.CO, LOMBOK BARAT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pria inisial MH (32) atas dugaan penganiayaan.
Terduga pelaku menganiaya seorang kakek inisial MN (79) yang menyebabkan meninggal dunia, diduga akibat terjatuh didorong oleh terduga pelaku sehingga mengalami luka di pelipis sebelah kanan.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Senin (7/11/2022).
Kapolsek Batulayar, Polres Lombok Barat Kompol Priyo Suhartono menjelaskan awal mula peristiwa ini.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa telah meninggal dunia seorang warga (korban), diduga akibat penganiayaan,” kata Priyo.
Kapolsek Batulayar, Polres Lombok Barat Kompol Priyo Suhartono mengungkap, kejadian bermula saat korban MN sedang duduk di depan teras rumahnya, kemudian MH yang sudah membawa sekop, meminta pasir yang berada di halaman rumah korban.
Namun korban tak mengizinkannya.
Baca juga: Rizky Billar Diduga Cekcok dengan Tetangga setelah Kasus KDRT Usai, Manager Bantah: Lebih Hati-hati
"Korban melarang terduga pelaku mengambil pasir tesebut, dengan mengatakan agar terduga pelaku jangan mengambil pasir itu," ungkap Priyo dalam keterangan tertulis.
Karena dilarang, MH pun mengembalikan pasir ke tempat semula.
Selang beberapa saat, korban dan tersangka adu mulut.
Kemudian MH memukulkan sekop yang sebelumnya dia gunakan untuk mengambil pasir ke tempat duduk korban.
Namun pukulan sekop tersebut tidak mengenai korban.
"Selanjutnya terduga pelaku mendekati korban dan mendorong bahu korban bagian kiri.
Sehingga korban terjatuh dari tembok tempat duduk korban tersebut ke arah samping," kata Priyo.
Korban yang terjatuh dari tembok tempat duduk, menyebabkan luka pada bagian pelipis sebelah kanan.