Kamis, 21 Mei 2026

Kesehatan

BPOM Sumut Segel Pabrik Obat Sirup di Medan, Produksinya Ditarik dari Pasaran

Selain menyegel perusahaan tersebut, BPOM Medan juga menarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan tersebut ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri. 

PROHABA.CO, MEDAN - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri mengatakan pihaknya sudah menyegel perusahaan yang memproduksi obat sirup diduga pemicu gagal ginjal akut.

Adapun perusahaan yang disegel itu yakni PT Universal Pharmatical Industry (UPI).

Selain menyegel perusahaan tersebut, BPOM Medan juga menarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan tersebut. 

Selain menyegel pabrik, sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik perusahaan itu juga dicabut.

"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI, perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB nya, tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri, Kamis (10/11).

BPOM Medan juga akan menarik obat hasil produksi PT UPI dari pasaran. 

Baca juga: Anggota DPR Tuntut Kepala BPOM Mundur: Tidak Perlu Menunggu Untuk Dipecat

Penarikan obat itu bakal dilakukan bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-obat yang dilarang tersebut," sebut Martin.

Menurut Martin, ada ribuan merk obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh apotek dan toko obat. Temuan itu diklaimnya sudah disita.

Sedangkan kuasa hukum PT UPI, Hermansyah Hutagalung, menyatakan, seluruh kegiatan di pabrik obat sirup itu sudah dihentikan.

Akibat pencabutan itu, 200 tenaga kerja perusahaan itu juga berhenti bekerja.

Baca juga: BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas

Setelah ada pencabutan ini, PT UPI akan berupaya membuktikan tidak ada unsur kesengajaan sehingga obatnya diduga memicu gagal ginjal akut. 

Kami juga mengatakan kepada BPOM, kami hadir dalam pemeriksaaan.

Besok akan diperiksa bagian laboratorium dari perusahaan klien kami," kata Hermansyah, Kamis kemarin.

Hanya saja, Hermansyah meminta kepada polisi untuk menganggap mereka sebagai korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved