Minggu, 10 Mei 2026

Keluar Tanpa Izin, Prajurit TNI Tewas Dianiaya Dua Seniornya

Seorang anggota TNI dari Yonif 614/Raja Pandhita (RJP), Malinau Utara, Kalimantan Utara (Kaltara), Prada MAP, tewas diduga akibat penganiayaan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN-MEDAN.COM/
Ilustrasi penganiaan oleh sesama anggota TNI - Prajurit TNI Tewas Dianiaya dan Direndam Senior, Berawal Keluar Tanpa Izin, Ini Kronologinya. 

PROHABA.CO, BULUNGAN - Seorang anggota TNI dari Yonif 614/Raja Pandhita (RJP), Malinau Utara, Kalimantan Utara (Kaltara), Prada MAP, tewas diduga akibat penganiayaan dua seniornya, Pratu AH dan Pratu MF.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, mendiang Prada MAP dinyatakan tewas pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 12.25 Wita di RSUD Malinau.

"Dokter UGD RSUD Malinau dr Indy menyatakan Prada MAP meninggal dunia dengan analisa gagal pernapasan," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Minggu (13/11).

Taufik mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratu MAP bermula dari MAP yang keluar kesatrian (lingkungan Yonif) tanpa izin.

Baca juga: Seorang Anggota TNI Dikeroyok Saat Halau Aksi Penjarahan Toko

Baca juga: Takut Diamuk Massa, Warga Dogiyai Mengungsi ke Nabire

Akibat tindakannya tersebut, dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF meminta MAP berendam di kolam dan berguling. Keduanya juga melakukan pemukulan.

Akibatnya, Prada MAP tidak sadarkan diri.

MAP kemudian dibawa ke Poliklinik Yonif 614/RJP.

"Dikarenakan yang bersangkutan tidak kunjung sadar, dokter Yonif 614/RJP menyarankan untuk dievakuasi ke RSUD Malinau.

Di ruang UGD, dokter RSUD Malinau menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya lagi.

Menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut, Pangdam VI/MLW telah memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 8 Polisi yang Serang Rumah Sakit Diperiksa Propam Polda Sumut

Adapun dua terduga penganiaya merupakan anggota Kipan E Yonif 614/RJP.

Keduanya juga telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.

"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Sementara untuk jenazah Prada MAP telah dimakamkan di kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang Santri di Pagaran Tapah Diduga Dianiaya, Korban Ditemukan Meninggal di Kolam

Baca juga: Anggota TNI Tendang Aremania Saat Tragedi Kanjuruhan, Pangdam V/Brawijaya Meminta Maaf

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Perampok Toko Emas di ITC BSD, Satu Pelaku Mantan Anggota TNI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved