Oknum Polisi di Babel Lecehkan Istri Tahanan, Janji Ringankan Hukuman Suaminya

Briptu IA, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung diamankan atas kasus dugaan pelecehan kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinsial,

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi oknum polisi 

PROHABA.CO, BANGKA BELITUNG - Briptu IA, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung diamankan atas kasus dugaan pelecehan kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinsial, AR.

Briptu IA menjabat penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Pola Bangka Belitung.

Kasus ini berawal saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR pada Juli 2021.

Saat itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada IA.

Selain menguasai buku tabungan, IA ternyata mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melecehkan DA.

DA bercerita ia terpaksa melayani IA karena takut.

Selain itu IA juga menjanjikan akan meringankan kasus narkoba yang menjerat suaminya.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Baca juga: Miris, Anak Defabel di Yogyakarta Diduga Dilecehkan oleh Tetangganya

Baca juga: Oknum Polisi yang Berselingkuh dengan Istri TNI Dipecat, Aipda AL Tertunduk saat Baju Dinas Dilepas

Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono.

Ia membenarkan oknum penyidik memaksa kliennya untuk memberitahukan jumlah saldo rekening dan juga PIN kartu ATM milik AR.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum.

Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut.

Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved