Kriminal
Bawa Senjata Tajam saat Tawuran, Tiga Pelajar SMP Jadi Tersangka
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tiga dari 34 pelajar diproses (hukum) lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," kata Kapolres ...
PROHABA.CO, SERANG - Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga tersangka terkait kasus tawuran yang terjadi di Jalan Raya Serang, tepatnya di Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (22/11) lalu.
Ketiganya oleh penyidik telah dilakukan penahanan.
“Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuda Satria didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Kamis 24 November 2022.
Polisi berhasil mengamankan 34 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (22/11).
Dari 34 pelajar yang diamankan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Berusaha Kabur dari Sergapan Polisi, Sejumlah Atap Rumah Warga Jebol Dipanjat Pelaku Tawuran
Ketiga pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15), ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tiga dari 34 pelajar diproses (hukum) lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya. Kamis (24/11).
Yudha menjelaskan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan 31 pelajar yang juga turut diamankan oleh Polsek Ciruas, kata Yudha, telah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dengan disaksikan pihak sekolah.
Selain itu, lanjut Yudha, mereka telah berikrar dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain tersebut.
Baca juga: Anggota Polisi Dikeroyok saat Hendak Bubarkan Tawuran, Lima Pelajar Diamankan
Baca juga: Cincin Api Pasifik Sering Picu Gempa, Bagaimana ‘Ring of Fire’ Terbentuk?
"Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari.
Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," ujar Yudha.
Yudha mengatakan, tindakan tegas dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, sehingga penyidik memproses hukum ketiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
Yudha juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.
"Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat.
Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tandasnya.
(kompas.com)
Baca juga: Remaja 18 Tahun Dibacok saat Tawuran di Jalan Pitara, Dilakukan Pelaku yang Dikenal Korban
Baca juga: Berawal Saling Ejek, lalu Tawuran, Seorang Tewas
Baca juga: Diduga Rencanakan Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polisi Setelah Ketahuan Bawa Celurit