Viral di Medsos
Viral, Seorang Wanita Mengaku Dihamili Oknum Polisi Berpangkat Bripda
unggahan itu dimuat beberapa tangkapan layar dan foto bersama oknum polisi yang disebut-sebut telah menghamilinya itu.
Unggahan itu dimuat beberapa tangkapan layar dan foto bersama oknum polisi yang disebut-sebut telah menghamilinya itu.
PROHABA.CO, KEPULAUAN SERIBU - Viral sebuah unggahan seorang wanita di media sosial (medsos) yang mengungkapkan dirinya hamil dan calon jabang bayinya itu seorang anggota polisi.
Unggahan wanita tersebut beredar luas lewat sebuah akun TikTok-nya atas nama @agitas.s.
Dalam unggahan itu dimuat beberapa tangkapan layar dan foto bersama oknum polisi yang disebut-sebut telah menghamilinya itu.
Menurut wanita berinisial A itu, oknum polisi yang ada dalam unggahannya tidak mau bertanggungjawab setelah menghamilinya.
Malahan, kata A, oknum polisi tersebut juga telah melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadapnya.
Tak cuma itu, si oknum juga meminta A mencabut laporan soal dugaan pemerkosaan.
Lewat unggahannya, A lantas meminta petinggi Polri bertindak terhadap oknum yang dinilai telah merugikannya.
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Motor yang Dikendarai Siswa SMA Tabrak Pagar Rumah Warga
Baca juga: Viral, Adik Kandung Habisi Nyawa Sang Kakak Dengan Selimut dan Tali Karna Masalah Sepele
Baca juga: VIRAL Pemuda Nikahi Wanita 30 Tahun Lebih Tua, Dihadiahi Mobil Rp 2 Miliar: Ini Bukan karena Uang
"Pak Kapolri, saya diminta untuk mencabut laporan saya dengan perlakuan seperti ini," unggah A lewat akun TikTok @agitas.s.
"Ini adalah penekanan juga secara verbal yang tidak patut dilakukan oleh anggota kepolisian, juga melakukan kekerasan fisik terhadap saya," sambungnya lagi.
Usut punya usut, oknum polisi yang dimaksud ialah Bripda S.
Bripda S diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian, menjelaskan, awalnya antara Bripda S dengan A memang merupakan sepasang kekasih.
"Antara Bripda S dan saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," sambung Kapolres.
Baca juga: Viral, Wanita Mengaku ‘Ratu Adil Imam Mahdi Republik Kuta Tandingan’