Sabtu, 11 April 2026

Haba Artis

Dilapor Cemarkan Nama Baik, Feni Rose Diperiksa Polisi

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memastikan kehadiran Feni Rose untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran ...

Editor: Muliadi Gani
ist
Presenter Feni Rose. Ia dilaporkan ke polisi oleh Deolipa Yumara atas kasus pencemaran nama baik. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pembawa acara, Feni Rose, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memastikan kehadiran Feni Rose untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik sebagai terlapor.

"Feni Rose datang memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik.

Hari ini dia baru ke polres," kata Nurma Dewi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa.

Nurma juga menanggapi tentang pengacara Deolipa Yumara yang mengeklaim Feni Rose menolak restorative justice atas kasus ini.

Baca juga: Feni Rose Dilaporkan Deolipa Yumara ke Polisi Agar Tidak Sombong , Ini Perkaranya

Ia mengaku belum menerima lebih lanjut mengenai kasus pencemaran nama baik ini.

"Belum tahu, Mas. Penyidik belum bisa dihubungi," tutur Nurma Dewi.

Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose di Mapolres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Agustus 2022.

Ia melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.

Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa mengungkapkan, pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.

Baca juga: Deolipa Yumara Minta Hartanya Dikembalikan Angel Lelga

Baca juga: Ada Dampak Fisik, Australia Kembangkan Obat Patah Hati

Pada percakapan tersebut, Feni Rose diduga mencemarkan nama baik Deolipa.

Sementara itu, laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Kompas.com)

Baca juga: Feni Rose Curhat Lelah, Buntut Laporan Deolipa Yumara?

Baca juga: Sahabat Nikita Mirzani Terancam 9 Tahun Dipenjara,Indra Tarigan Melaporkan Fitri Salhuteru ke Polisi

Baca juga: Medina Zein Pingsan Saat akan Dikembalikan ke Rutan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved