Rabu, 22 April 2026

Diduga Membuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sejoli di Pasuruan Diringkus Polisi

Mereka ditangkap lantaran diduga telah membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang di Dusun pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bayi 

PROHABA.CO, MALANG - Polisi meringkus pasangan kekasih yang diduga membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang di Dusun pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12) lalu.

Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pasangan kekasih atas nama SPH (22) dan calon istrinya DFA (20), Sabtu (17/12) lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga telah membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang di Dusun pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12) lalu.

Bayi tersebut dibuang dengan dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dikubur.

Bayi malang iut ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.

"Atas dasar penemuan bayi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan siapa orangtua yang telah membuang bayi malang itu.

Hingga akhirnya terungkaplah DFA itu sebagai ibunya," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui pesan singkat, Senin (19/12).

Baca juga: Bayi Tewas Dibuang Setelah Dilahirkan di Toilet oleh Siswi SMA Negeri Saat Ujian Sedang Berlangsung

Baca juga: Warga Lam Ara Temukan Bayi di Depan Rumah Kepala Dusun, Dibuang Malam Hari

Baca juga: Diisukan Dude Harlino Ceraikan Alyssa Soebandono, Sang Aktor Buka Suara

Pasangan sejoli yang mengaku sudah bertunangan itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Sekitar jam 16.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga membuang bayinya di rumahnya," jelasnya.

Selama melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, kecurigaan polisi mengerucut pada SPH dan DFA, setelah penyidik meminta keterangan warga hingga bidan desa setempat.

"Mulanya DFA tidak mau mengakui perbuatannya itu," terangnya.

Namun, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap DFA di Puskesmas Purwosari.

Dan hasilnya, benar ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan anak.

"Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda guratan di bagian perut, dan DFA juga mengeluarkan ASI (air susu ibu)," katanya.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, DFA akhirnya mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan SPH.

Keduanya, kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.

(kompas.com)

Baca juga: Hamil Saat Pacaran, Pasangan Kekasih Buang Bayi Baru Lahir

Baca juga: Kenali freckles dan Flek Hitam Pada Remaja

Baca juga: Sejoli Tega Buang Bayi Malu Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved