Rabu, 20 Mei 2026

Haba Medan

Telantarkan Istrinya, Perwira TNI Divonis 5 Bulan Penjara

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara untuk Letda Mar Candra karena dianggap telah menelantarkan istri ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang perwira TNI Angkatan Laut, Letda Mar Candra dihukum 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya.

Vonis hukuman 5 bulan penjara ini dibacakan dalam Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara untuk Letda Mar Candra karena dianggap telah menelantarkan istri.

Hakim ketua Kolonel Chk Sahrul mengatakan, Candra dinilai telah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang penelantaran.

"Menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman di Pengadilan Militer Medan, Jumat (16/12).

Baca juga: Video Viral Oknum TNI AU Hantam Mertua Pakai Helm Hingga Luka Parah, Diduga Ini Persoalannya

Baca juga: Anggota TNI Curhat Istrinya Selingkuh dengan Polisi, Videonya Viral, Ini Tanggapan Polda Jateng

Baca juga: Enam Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dicambuk

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan oditur militer yang meminta Candra dihukum sembilan bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Candra tidak terbukti berselingkuh seperti yang dituntut oditur militer. Atas vonis itu, kuasa hukum Candra menyatakan menerima.

Kasus KDRT ini bermula dari laporan istri Candra, Maya Fitriyanti, pada Juni 2022 yang menyebutkan perwira TNI itu punya selingkuhan.

Perselingkuhan tersebut dituding telah berlangsung selama setahun. Letda Mar Chandra sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.

(kompas.com)

Baca juga: Ojol Tewas setelah Pergoki Istri Selingkuh, Pelaku Adalah Selingkuhan Istrinya

Baca juga: Sering Dihujat Gara-gara Kasus KDRT,Rizky Billar Akui sang Istri Selalu Menguatkan Dirinya

Baca juga: Edy Supriyanta Tanggung Semua Biaya Pengobatan Bocah Korban KDRT di Jepara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved