Berita Kutaraja

Enam Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dicambuk

Sepuluh pelanggar syariat Islam yang dicambuk itu terdiri atas dua pasangan atau empat orang yang kedapatan melakukan ikhtilat (bermesraan), ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/INDRA WIJAYA
Algojo sedang melakukan uqubat cambuk kepada para pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebanyak sepuluh orang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).

Sepuluh pelanggar syariat Islam yang dicambuk itu terdiri atas dua pasangan atau empat orang yang kedapatan melakukan ikhtilat (bermesraan), hal yang dilarang dalam Pasal 21 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian enam orang lainnya merupakan pelanggar maisir (perjudian) yang diamankan Polresta Banda Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal MSi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina Djalil MHum, kedua pasangan mesum yang dicambuk itu diamankan pada September 2022.

Mereka adalah LH (21) dan M (18), keduanya warga salah satu gampong di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Baca juga: Empat Penzina Dicambuk 400 Kali, Salah Satunya Wanita Muda

Mereka diamankan pada September lalu di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Band Aceh. Keduanya ditangkap oleh anak pemilik rumah terdakwa M bekerja.

Sedangkan pasangan kedua M (25) merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dan W (26), asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada 5 Oktober 2022.

Keduanya diamankan saat kedapatan sedang melakukan ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

"Mereka dihukum cambuk. Pasangan ikhtilat dicambuk 25 kali dipotong masa tahanan. Jadi, ada yang 21, ada yang 22 kali dicambuk," kata Roslina saat dihubungi Prohaba.

Baca juga: Delapan Penjudi di Kota Langsa Dicambuk, Salah Satunya Wanita

Baca juga: Oknum PNS Ini Dicambuk 24 Kali di Taman Sari, Ini Pelanggaran Syariat yang Dilakukan

Sementara itu, untuk enam pelaku maisir dihukum cambuk dalam jumlah beragam.

Keenamnya dicambuk ada yang 10 kali 16 dan paling sedikit 6 kali cambukan.

Karena hal itu pula, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar Qanun Hukum Jinayat.

Salah satunya ikhtilat. Sebab, masyarakat Aceh juga kecewa kepada para pelanggar yang tindakannya secara Islam juga jelas dilarang.

"Harapan kami perbuatan seperti ini hendaknya tidak terulang kembali.

Semoga masyarakat kita tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam," pungkasnya. (i)

Baca juga: Terpidana Judi Online di Bireuen Berekspresi Aneh Saat Dicambuk

Baca juga: Empat Terdakwa Pelanggar Syariat di Langsa Dicambuk

Baca juga: Asisten Panji Petualang Meninggal Dunia Usai Dipatuk Ular Kobra

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved