Berita Aceh Timur
Empat Penzina Dicambuk 400 Kali, Salah Satunya Wanita Muda
Tiga laki-laki terpidana zina yang dicambuk itu berinisial MZ (20), warga Pante Bidari. Ia dicambuk berdasarkan amar putusan MS Idi karena secara sah
PROHABA.CO, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Timur, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Idi dan Polres Aceh Timur, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana jarimah zina.
Satu di antaranya perempuan muda berusia 21 tahun.
Eksekusi secara terbuka itu berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi dengan disaksikan warga, Kamis (15/12/2022).
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi mengatakan, terpidana yang dieksekusi cambuk itu terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan.
"Semuanya terpidana perkara zina dan masing-masing dihukum cambuk 100 kali," sebut Teddy.
Semua terpidana yang dieksekusi cambuk, lanjut Teddy, berdasarkan putusan Kejaksaan Aceh Timur dalam rangka penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Delapan Penjudi di Kota Langsa Dicambuk, Salah Satunya Wanita
Baca juga: Final Piala Dunia 2022: Adu Gengsi Messi Vs Mbappe Berebut Predikat Pemain Terbaik
Tiga laki-laki terpidana zina yang dicambuk itu berinisial MZ (20), warga Pante Bidari.
Ia dicambuk berdasarkan amar putusan MS Idi karena secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan zina dengan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk 100 kali.
Selanjutnya, dua laki-laki lagi sebagai terpidana, yakni Khai (20), warga Darul Fallah, yang berdasarkan amar putusan MS Idi secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dan turut serta melakukan jarimah zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk 100 kali.
Satu terpidana lagi, yakni Fisu (18), amar putusan terhadapnya sama dengan Khai, juga dicambuk 100 kali.
Baca juga: Cara Menghapus Dosa Zina, Apakah Harus Dicambuk? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Baca juga: Terpidana Judi Online di Bireuen Berekspresi Aneh Saat Dicambuk
Sedangkan satu orang wanita terpidana zina yang dicambuk Rit (21), warga Kecamatan Ranto Peureulak, dengan amar putusan yang sama dengan terpidana Khai dan Fisu, juga dieksekusi cambuk 100 kali.
Masing-masing terpidana merintih kesakitan saat dieksekusi cambuk sehingga prosesi pencambukan dihentikan sejenak.
Setelah itu, eksekusi kembali dilanjutkan sehingga semua terpidana dapat dieksekusi dengan aman dan lancar.
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy mengatakan, masing-masing terdakwa juga sudah menjalani 1 bulan masa tahanan, kecuali terpidana zina MZ, selain dicambuk 100 kali juga menjalani pidana 6 bulan.
Setelah menjalani hukuman cambuk, artinya mereka sudah selesai menjalani hukuman pidana dan selanjutnya dibebaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/hukuman-cambuk-di-halaman-kantor-DSI-Aceh-Timur.jpg)