Berita Langsa
Empat Terdakwa Pelanggar Syariat di Langsa Dicambuk
Empat pelaku pelanggaran syariat Islam di Langsa dihukum cambuk 15 hingga 20 kali di depan umum pada Selasa (28/6/2022) di halaman Kantor ...
PROHABA.CO, LANGSA - Empat pelaku pelanggaran syariat Islam di Langsa dihukum cambuk 15 hingga 20 kali di depan umum pada Selasa (28/6/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Keempat terdakwa divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah KotaLangsa.
Keempat terpidana masing-masing TA (24), warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, divonis 15 kali cambuk.
Kemudian, SS (36), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, dicambuk 15 kali.
Lalu, SH, warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, dicambuk 20 kali.
Terakhir, MR (35), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, dicambuk 15 kali.
Baca juga: Sepuluh Pelaku Maksiat di Lhokseumawe Dicambuk
Baca juga: Kepergok Berduaan di Penginapan, Pasangan Nonmahram Dicambuk
Baca juga: Jual Chip Domino, Pria Aceh Utara Dicambuk 17 Kali
Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa dan difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Kepala Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, mengatakan, eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Ke depan, kata Aji Asmanuddin, diharapkan tidak ada lagi warga yang melanggar syariat Islam yang sebagian perbuatan pidana (jarimah)-nya diatur di dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, seperti judi (maisir), khalwat, ikhtilath, dan zina. (zb)
Baca juga: Admin Bank Riau-Kepri Curi Uang 71 Nasabah Senilai Rp 5 M
Baca juga: Pemerintah Kembali Terima 1 Juta ASN Tahun 2022, Formasi Khusus PPPK dan Sekolah Kedinasan
Baca juga: Hukuman Cambuk 20 Kali Kepada Terdakwa Penjual Chip Higgs Domino